“Maka saya minta warga Kabupaten Kediri bisa menggunakan pakaian khas yang ada, biar suatu saat nanti, sepuluh limapuluh atau seratus tahun lagi bisa menjadi pakaian adat,” terang bupati.
Hal senada juga diucapkan oleh Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4), Imam Mubarok menuturkan agar pakaian khas ini menjadi pakaian adat, masyarakat harus konsisten menggunakannya.
Rentan waktu penggunaannya, katanya, bisa memakan waktu hingga lima puluh tahun. Pihaknya juga menegaskan, agar dalam penggunaan dua pakaian khas ini bisa berkelanjutan.
Gus Barok, sapaanya, juga mengajak masyarakat untuk lebih memprioritaskan penggunaan pakaian khas Kabupaten Kediri daripada pakaian khas daerah lain. Sehingga cita-cita menjadikan pakaian khas menjadi pakaian adat tersebut bisa terwujud.
“Bagaimana kita bersama-sama ikut merasa handuweni hangrungkepi, dan bagaimana kita harus melestarikan,” katanya.
Salah satu cara yang sudah dilakukan, lanjutnya, adalah diwajibkannya penggunaan Wdhan dan Ken Kadiri pada ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Kediri pada Kamis di minggu pertama setiap bulannya.










