Adapun tarif, sesuai Perda No.1 tahun 2024. tentang tarif restribusi pemakaian gedung Convention Hall, sebagai berikut ;
Keperluan rapat/pertemuan/resmi/hari nasional/pertemuan bersifat umum, siang/ malam(maksimal 5 jam), Rp.17.000.000,- sehari semalam, Rp 26.000.000,-
Kemudian, keperluan pertunjukan atau pertunjukan.tanpa pemungutan biaya, perkawian dan pesta sehari semalam, Rp.29.000.000,-
Lalu, pertunjukan dengan memungut biaya, Rp.35.000.000,-. Selanjutnya, keperluan rapat di ruang Ragil Kuning, Asmorobangun, Gunung Sari dan Panji Laras (maksimal 5 jam)
“Tarif Ragil Kuning, Rp 1.000.000,-, Asmorobangun, Rp 1.000.000,-, Gunung Sari, Rp 1.000.000,- dan Panji Laras Rp 1.500.000,-,”ucap Mustika.
Mustika juga menambahkan, kalaupun masyarakat ingin memanfaatkan Convention Hall SLG untuk acara anda? Silakan menghubungi Bagian Umum Pemkab Kediri, Telp : 0354-683762
“Pastikan, sukseskan acara anda di Convention Hall SLG. Dan, pastikan anda sebagai salah satu warga yang ikut berperan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” tutupnya.










