Solusi Tepat Sukseskan Acara Anda, Hanya di Gedung Convention Hall SLG

admin
Img 20240327 Wa0051

Adapun tarif, sesuai Perda No.1 tahun 2024. tentang tarif restribusi pemakaian gedung Convention Hall, sebagai berikut ;

Keperluan rapat/pertemuan/resmi/hari nasional/pertemuan bersifat umum, siang/ malam(maksimal 5 jam), Rp.17.000.000,- sehari semalam, Rp 26.000.000,-

Kemudian, keperluan pertunjukan atau pertunjukan.tanpa pemungutan biaya, perkawian dan pesta sehari semalam, Rp.29.000.000,-

Lalu, pertunjukan dengan memungut biaya, Rp.35.000.000,-. Selanjutnya, keperluan rapat di ruang Ragil Kuning, Asmorobangun, Gunung Sari dan Panji Laras (maksimal 5 jam)

“Tarif Ragil Kuning, Rp 1.000.000,-, Asmorobangun, Rp 1.000.000,-, Gunung Sari, Rp 1.000.000,- dan Panji Laras Rp 1.500.000,-,”ucap Mustika.

Mustika juga menambahkan, kalaupun masyarakat ingin memanfaatkan Convention Hall SLG untuk acara anda? Silakan menghubungi Bagian Umum Pemkab Kediri, Telp : 0354-683762

“Pastikan, sukseskan acara anda di Convention Hall SLG. Dan, pastikan anda sebagai salah satu warga yang ikut berperan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!