Ketua LSM Garda Wengker Madiun dan Awak media dan tim ingin konfirmasi tentang tanggungjawabnya sebagai PPK Dinas Pendidikan atas Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 02 Kresek Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun yang diduga asal jadi dan dikerjakan asal – asalan.
Sebagai PPK Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun Tahun 2024 diduga ” Arif ” tidak pernah memantau hasil kerjaan rekanan di SDN 02 Kresek , padahal pengerjaan rehab ruang kelas di SDN 02 banyak kesalahan dan terkesan asal-asalan seperti
“ pasir yang lokal bukan pasir Blitar, campuran adukan pasir dan semen tanpa ada takaran dan untuk ukuran besi banyak yang banci tidak sesuai RAB / GAMBAR.
” Sutrisno ” selaku Ketua LSM Garda Wengker Madiun menduga telah terjadi persekongkolan jahat untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok yang berimbas merugikan negara di Proyek Renhabilitasi Ruang Kelas SDN 02 Kresek Tahun 2024.
“Kadis Pendidikan Kabupaten Madiun Dra.Siti Zubaidah M. H , Kabid SD ” Arif selaku PPK ,, Konsultan Proyek Dinas Pendidikan dan Rekanan harus mempertanggung jawabkannya.” pungkasnya ” ( yp)










