Mediaciber.net ,Madiun – Sebuah percakapan yang beredar di grup WhatsApp Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, mengungkapkan adanya dukungan terbuka dari beberapa kepala desa terhadap salah satu calon bupati. Dalam diskusi tersebut, Kades Tiron Kris (kristiyan antariksa) dan Kades Sendang Rejo Bambang Sunarya tampak antusias membahas langkah-langkah untuk mendukung Paslon tertentu.
Kades Sendang rejo Bambang (Bambang sunarja) bahkan menyatakan perlunya diskusi lebih lanjut dan meminta agar sikap ini segera disampaikan kepada Camat. Pernyataan ini menimbulkan kekhawatiran akan pelanggaran netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari percakapan ini, terlihat jelas bahwa dukungan untuk Paslon tertentu bukan hanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tetapi malah diungkapkan secara terbuka di forum resmi. Hal ini jelas melanggar ketentuan yang ada, di mana ASN wajib bersikap netral dalam pemilihan umum.
Dengan semakin banyaknya kepala desa yang terlibat dalam percakapan ini, harapan akan pemilihan yang adil dan tidak memihak semakin pudar. Tindakan ini memicu kekhawatiran di masyarakat mengenai integritas dan netralitas ASN di wilayah tersebut.
Dasar Hukum Pelanggaran Netralitas ASN :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
– Pasal 2 Ayat (2): ASN harus bersikap netral dalam kehidupan politik, tidak berpihak pada salah satu partai politik atau calon tertentu.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
– Pasal 3: PNS dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mempengaruhi netralitasnya.
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota
– Pasal 9: ASN dilarang terlibat dalam kampanye atau mendukung calon selama periode pemilihan.
4. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Netralitas ASN dalam Pemilihan Umum
– Menegaskan bahwa ASN harus menjaga netralitas dalam setiap kegiatan politik dan dilarang melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon.










