Gegara Ngajak Selingkuh Istri Tetangga Kasun Perak di Laporkan Warganya ke Kades Setempat

admin
Img 20240930 Wa0045

FD juga membeberkan, memang akhir Agutus 2024 lalu, pelaku dan istrinya (Kasun dan istrinya) pernah di kumpulkan dirumahnya (Rumah korban) dengan disaksikan Kades.

“Waktu itu disaksikan istrinya (Istri Kasun-red) dan Kades. Kasun mengakui perbuatanya, namun tidak ada sangsi apa-apa terhadap Kasun. Hanya berakhir bersalaman saja. Saya tetap tidak terima, kemudian tanggal 24 September 2024 saya mendatangi kantor desa melapor kepada BPD, dan Kades, saya tetap minta keadilan, minta Kasun dipecat.” Katanya.

FD menambahkan, selanjutnya pada hari ini (Saptu pagi 29/9/2024) laporan saya sudah ditanggapi oleh Kades dan BPD. Tadi pagi kami semua (pelapor dan terlapor) dikumpulkan di kantor desa untuk dilakukan mediasi.

“Mediasi tadi yang hadir Kasun (MYS /terlapor) dan istrinya beserta kerabatnya. Saya dan istri saya selaku pelapor, juga ibu saya ikut datang ke kantor desa. Selain itu, ada juga Kades, Sekdes, BPD, Babinkantib, dan Babinsa.” Kata FD.

Dalam mediasi tadi, kata FD, pelaku juga mengakui perbuatanya. Dan oleh Kades Perak, pelaku diberi sangsi berupa Surat Peringatan ke-1 (SP 1).

“Meski Kepala Dusun sudah diberi sangsi SP1. Saya tetap akan menuntut, pelaku dipecat. Dan saya akan melakukan dengan jalan apapun, untuk mendapatkan keadilan. Karena saya tak terima istri saya diperlakukan Kasun seperti itu.” Tutup FD.

Sementara itu, Kades Perak Ubaidilah Amin mengatakan, setelah dilakukan mediasi ,Sabtu (28/9/2024) hasilnya, sekitar 80 persen aduan yang disampaikan oleh korban itu di iyakan oleh pelaku.

“Ya setelah kami klarifikasi, 80 persen apa yang diadukan korban diakui oleh Pak Yusuf ,,terang Ubaidilah Sabtu (28/9/2024)

Ia juga menjelaskan, untuk menjaga kondusifitas ,maka harus diputuskan persoalan tersebut ,dan dari hasil rapat.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!