Terkait permasalahan tersebut mendapatkan tanggapan oleh Ketua Non Government organization jaring pelaksana antisipasi keamanan ( NGO JALAK) Amin Santoso ketika di konfirmasi awak media,Selasa (01/10/2024),”USUT tuntas terkait pengerjaan pembangunan rabat beton tersebut dilaksanakan pada bulan Juli 2024, dengan PPKD (Pelaksana Pengelola Keuangan Desa) Desa Pucakwangi, yang kala itu tanggungjawab diserahkan kepada salah satu perangkat Desa Pucakwangi bernama Wakhid, bila tak ada tindak lanjut kami akan melaporkan ke Aparat penegak hukum” ujarnya.
Dan saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, Wakhid ( perangkat desa)tidak merespon, padahal WhatsApp nya dalam keadaan online.
Berita ini ditayangkan sebagai acuan serta jejak digital untuk pihak-pihak yang terkait menindaklanjuti pembangunan rabat beton Desa Pucakwangi Kecamatan Babat, yang diduga pengerjaan asal garap, tanpa memperhatikan kwalitas serta kwantitas rabat beton yang notabene merupakan fasilitas umum. (****)










