Mediaciber.net.Lamongan,Semangat setiap komponen masyarakat dalam setiap even pesta demokrasi sangatlah beragam sesuai perannya masing-masing yang diatur dalam peraturan Perundang undangan. Setiap masyarakat memiliki kebebasan untuk ikut serta berpartisipasi dan memeriahkan pesta demokrasi baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Ada masyarakat yang berperan sebagai simpatisan yang mendukung dengan mengikuti setiap sosialisasi, kampanye dan memberikan hak pilihnya dengan datang di TPS dan memilih salah satu calon/Paslon. Ada pihak yang berperan sebagai pendukung dan tim kampanye, ada juga yang berperan sebagai peserta pemilu/pilkada.
Ada yang hanya berperan menggunakan hak politiknya dengan mencoblos surat suara di TPS. Namun ada juga pihak yang dibatasi hak politiknya dengan dilarang memberikan hak pilihnya yaitu TNI/POLRI. Dalam politik praktis, pengurus parpol, calon/Paslon, tim kampanye/Tim Sukses, simpatisan merupakan pihak yang terlibat langsung dalam memenangkan parpol, calon, Paslon sebagai peserta pemilu dan pilkada.
Dari berbagai peran komponen masyarakat dalam pemilu atau pilkada, terlihat ada beberapa kepala desa dan perangkat desa ikut serta dalam berpartisipasi dalam Politik Praktis. Sehingga, muncul pertanyaan dan perdebatan ditengah tengah masyarakat.
Namun masih banyak kita jumpai ada oknum para Kepala Desa dan Perangkat Desa ikut dalam Politik Praktis.
Seperti halnya yang di lakukan oleh seluruh jajaran Perangkat desa Kemlagi lor Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan.Diduga oknum Kapala Desa bernama Abdul Rohim beserta perangkat Desa berpose fhoto bersama bawahanya memakai atribut salah satu Paslon Bupati dan wakil Bupati Lamongan 2024.para perangkat Desa Kemlagilor terindikasi dugaan ikut politik praktis dengan masih memakai Baju dinas perangkat Desa terus memakai kaos bergambar Paslon nomor urut 02.
Adanya viral di medsos Tik tok akun Kabupaten Lamongan sudah menyebar dan dilihat sekitar 19.6 Ribu flower namun terlihat akun bukan resmi milik Pemkab Lamongan.
Kepada awak media konfirmasi Via Telpon Panwascam Kecamatan Turi Rozikin Sabtu,(09/11/2024) mengatakan,”Alhamdulillah terimakasih atas informasinya dari rekan media.kami juga baru mendengar kabar malam hari pukul 21.00-22.00.terkait permasalahan tersebut langkah awal yang kami lakukan adalah koordinasi dengan para Panwascam Turi untuk rapat dan menganalisa temuan tersebut.kami juga segera koordinasi ke panwaslu Kabupaten langkah dan petunjuk dari Bawaslu Kabupaten Lamongan kita akan rapat bersama mereka,” ujarnya.
Ketika di konfirmasi ke Praktisi Hukum Sudhekan SH mengatakan,”Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.












