Pasal 494 menyebutkan, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.
Pasal 51 huruf g juga menyebutkan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j disebutkan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada.
Aparatur desa dihimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik, baik sebagai kader maupun aktivis kampanye. Aparatur desa khususnya kepala desa berperan sebagai pihak netral yang tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta Pemilu atau Pilkada.
alat bukti yang sah menurut KUHAP Pasal 184 ayat 1; pertama, keterangan saksi. Kedua, keterangan ahli. Ketiga, surat. Keempat, petunjuk. Kelima, keterangan terdakwa.
“Pembuktiannya di Indonesia menganut Negatif Wettelijk Stelsel. Yaitu, alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk membuktikan. Hal ini berarti di luar ketentuan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti.
bukti menurut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam Pasal 7 ayat 2 Pedoman Beracara DKPP menjelaskan yang menjadi kriteria alat bukti; pertama, Keterangan saksi. Kedua, keterangan ahli. Ketiga, surat atau tulisan. Keempat, petunjuk. Kelima, keterangan para pihak. Terakhir, data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik atau optik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka atau perforasi .
Fungsi barang bukti adalah menguatkan kedudukan alat bukti yang sah. Kedua, mencari dan menemukan kebenaran materil atas perkara sidang yang ditangani. Ketiga, setelah barang bukti menjadi penunjang alat bukti yang sah maka barang bukti tersebut dapat menguatkan keyakinan majelis sidang DKPP atas kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu,” ungkap Sudhekan SH
Awak media mencoba konfirmasi ke Kades Kemlagi Lo Abdul Rohim di nomor +62 812-5466-64XX.namun yang bersangkutan tidak mengangkat telepon selulernya.(Tim)












