Kasus ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya, Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengharuskan pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Kemudian, UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melarang penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara. Dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah.
Tak hanya itu, Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, juga melarang penggunaan dana publik untuk kepentingan politik.
Dana hibah ini sendiri berasal dari anggota DPRD Jatim Fraksi PKB. Dugaan bahwa sisa dana dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu semakin menguat di tengah lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan hibah.
Kasus seperti ini semakin menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan dana hibah masih jauh dari harapan. Padahal, dana tersebut sangat krusial untuk mendukung sektor pendidikan agama. Menariknya, pembangunan madrasah ini tidak dimulai dari awal, melainkan melanjutkan bagian lantai 2 (dua).
(Padi)












