Mediaciber.net.Jakarta – 21 Desember 2024 Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, SH, MH, secara resmi melaporkan Ketua dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal Purn. Prabowo Subianto. Laporan ini menyangkut dugaan pelanggaran hak masyarakat atas informasi publik terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Perjalanan Dinas dan dana reses masa pandemi COVID-19 tahun 2020 dan 2021.
Dalam laporannya, Patar menyebut bahwa meskipun sudah ada putusan hukum yang mengikat, pihak DPRD DKI Jakarta tidak memberikan dokumen LPJ tersebut secara lengkap. Keputusan ini meliputi Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nomor 0003/II/KIPDKI-PS-M-A/2023 dan Penetapan Eksekusi PTUN Jakarta Nomor 0003/H/KIP-DKI/PS-M-A/2023.
Patar menjelaskan kronologi lengkap dalam laporannya:
1. Informasi Awal Dugaan Korupsi
PKN menerima informasi masyarakat tentang dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas dan reses DPRD Jakarta selama pandemi. Sesuai prosedur investigasi, PKN meminta dokumen terkait sebagai bukti awal.
PKN Laporkan Ketua dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta ke Presiden Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Informasi Publik
PKN Laporkan Ketua dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta ke Presiden
Patar menjelaskan kronologi lengkap dalam laporannya:
1. Informasi Awal Dugaan Korupsi
PKN menerima informasi masyarakat tentang dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas dan reses DPRD Jakarta selama pandemi. Sesuai prosedur investigasi, PKN meminta dokumen terkait sebagai bukti awal.
2. Putusan Hukum yang Tidak Dijalankan
Meski Komisi Informasi DKI Jakarta telah memutuskan dokumen harus diserahkan, DPRD hanya memberikan 5 persen dari dokumen yang diminta. Putusan PTUN yang menguatkan keputusan itu pun tidak diindahkan.
3. Aksi Protes Masyarakat












