Mediaciber.net.Lamongan – Pembangunan Gedung TK Muslimat NU Masyaul Huda di Desa Guci, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, yang didanai melalui dana aspirasi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jasmas atau Pokir), tengah menjadi sorotan publik.
Proyek yang mengandalkan uang negara ini memunculkan sejumlah pertanyaan terkait transparansi penggunaan anggaran, kepentingan pribadi, dan legalitas status tanah yang digunakan.
Salah satu poin utama yang memicu keprihatinan adalah status tanah yang dipilih untuk pembangunan gedung tersebut. Tanah yang dijadikan lokasi proyek ternyata tercatat atas nama pribadi Kuniah, istri dari Zainuri, seorang perangkat desa setempat.
Tanah ini bukan atas nama lembaga yang seharusnya menjadi penerima manfaat, yang seharusnya memastikan proyek ini untuk kepentingan umum.
“Tanah yang digunakan untuk gedung itu atas nama pribadi Kuniah istri Zainuri, bukan atas nama lembaga,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. (19/12/2024).
Sumber tersebut juga menambahkan, penggunaan tanah pribadi untuk proyek berbasis publik ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan patut dipertanyakan mengingat dana yang digunakan berasal dari anggaran negara.












