Mediaciber.net. LAMONGAN – Dugaan ketidaktransparanan mencuat dari proyek rehabilitasi Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Ngabar Al-Mukmin di Dusun Mblangit, Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan. Dana hibah sebesar Rp 200 juta dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang seharusnya digunakan untuk perbaikan TPQ, kini menjadi sorotan lantaran tidak adanya papan proyek yang dipasang.
Menurut Kepala TPQ, Mahfud, papan proyek tidak dipasang di lokasi karena digunakan sebagai acuan oleh tukang. “Papan proyek dibawa tukang, tidak dipasang di depan TPQ. Tapi masyarakat sudah tahu, hampir 90 persen saya yakin paham,” ujar Mahfud, Minggu (22/12/2024).
Namun, sikap ini bertentangan dengan prinsip transparansi publik sebagaimana diatur dalam sejumlah peraturan terkait pengelolaan dana hibah.
Absennya papan proyek memunculkan dugaan adanya praktik pemotongan dana hibah sebesar 30 persen. Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana hibah tersebut diinisiasi oleh Partai Demokrat, yang diduga memiliki kepentingan politik di balik proyek ini.
Jika terbukti, praktik ini bisa melanggar sejumlah peraturan hukum, mulai dari Undang-Undang Keuangan Negara hingga Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Potensi Pelanggaran Hukum
Dugaan pemotongan dana hibah ini berpotensi melanggar beberapa undang-undang, di antaranya, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam perundang-undangan ini mengharuskan pengelolaan keuangan sesuai asas transparansi dan akuntabilitas.
Kedua, UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang merugikan negara merupakan tindak pidarapi Ketiga, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah melarang penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Kemudian, UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik juga melarang penggunaan sumber daya publik untuk kepentingan politik partai.
Kebutuhan Transparansi
Ketidakhadiran papan proyek menjadi alasan utama mencuatnya kecurigaan publik. Papan proyek tidak hanya menjadi sarana informasi bagi masyarakat, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat.












