Mediaciber.net.LAMONGAN – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Tiwet, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, senilai Rp 75 juta yang bersumber dari P-APBD Kabupaten Lamongan anggaran tahun 2021 menuai kontroversi panas.
Kepala Desa (Kades) Tiwet, Ahmad Syaifuddin Zuhri blak-blakan mengungkap, dana proyek tersebut diperoleh melalui proses pembelian dari Kades Gambuhan, Yasin, sebuah praktik yang diduga menyalahi aturan hukum.
“Ya, karena saya belinya dari Pak Yasin. Pak Yasin dapatnya dari pihak manapun, itu bukan urusan saya. Yang penting dapat proyek. Materialnya juga dari galangannya Pak Yasin,” ujar Syaifuddin tanpa ragu, Rabu (15/1/2025).
Syaifuddin bahkan mengungkapkan bahwa pemerintah desa yang ia pimpin sempat tidak mendapatkan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) sama sekali. Ia mengklaim hal ini terjadi karena tidak memahami bahwa mendapatkan anggaran harus melalui “proses pembelian.”
“Dalam pemerintahan saya, pernah satu tahun tidak dapat BKKPD karena saya tidak tahu kalau harus beli anggaran dulu,” katanya.
Tak berhenti di situ, Syaifuddin juga membeberkan fakta lain yang memprihatinkan. Menurutnya, proyek-proyek seperti ini biasanya dipotong 20-30 persen sebelum dilaksanakan.
“Itu sudah biasa. Kalau tidak seperti itu, kita tidak akan dapat proyek melalui BKKPD,” katanya, seolah menganggap pemotongan anggaran adalah hal lumrah.
Pelanggaran Hukum ?
Pernyataan Syaifuddin memicu sorotan tajam karena praktik membeli proyek tersebut berpotensi melanggar sejumlah undang-undang, di antaranya:












