1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 Ayat (4), yang mewajibkan kepala desa melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
2. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 dan Pasal 12, yang melarang tindakan suap untuk keuntungan pribadi atau golongan.
3. Selain itu, praktik ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014, yang mengatur bahwa pembangunan desa harus dilakukan secara mandiri, tanpa melibatkan pihak ketiga dalam bentuk suap atau gratifikasi.
Bantahan Keras Kades Gambuhan
Kades Gambuhan, Moh. Yasin Fu’at membantah keras tudingan Syaifuddin. Ia menyebut pernyataan tersebut bohong atau tidak benar. “Apa yang disampaikan Kades Tiwet itu bohong. Jalan Poros Desa dari Tiwet ke Gambuhan itu hasil kerja sama antar desa,” ujarnya.
Yasin juga menegaskan bahwa material proyek tidak dibeli dari galangan miliknya. “Itu galangan milik adik saya, bukan galangan saya,” tuturnya.
Yasin menambahkan bahwa proyek TPT tersebut diajukan melalui SIPD Kecamatan Kalitengah, bukan melalui jalur pembelian sebagaimana yang diklaim oleh Kades Tiwet. “Kalau bilang beli proyek, itu tidak benar. Karena usulannya harus melalui jalur resmi, termasuk jasmas dari DPRD Kabupaten,” ujar Yasin.
Untuk diketahui bersama, Moh. Yasin Fu’at, S.Sos selaku Kepala Desa (Kades) Gambuhan Kecamatan Kalitengah tertanggal 22 September 2023 dan 18 Oktober 2023 telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran BKKPD Kabupaten Lamongan anggaran Tahun 2020 sampai dengan 2022.(Haris)












