DTA merupakan alokasi khusus yang diberikan kepada desa-desa tertinggal, sangat tertinggal, atau yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi. Dana ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 146 Tahun 2023 dan wajib digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membangun infrastruktur dasar, serta mengentaskan kemiskinan.
Sesuai data yang berhasil dihimpun awak media melalui aplikasi Jaga Desa total pagu Dana Desa (DD) Kebet tahun 2024 meningkat drastis dari Rp 775,102 juta menjadi Rp 919,618 juta setelah ditambah DTA sebesar Rp 144,516 juta. Namun, mengapa Sekdes Kebet justru mengakui tidak menerima dana tersebut?
Apakah ada faktor lain yang membuat nama Desa Kebet sempat tercatat, tetapi realisasinya nihil? Ataukah ada kendala dalam distribusi anggaran yang membuat sebagian desa kehilangan haknya?
*Transparansi Pengelolaan Dana Jadi Pertanyaan*
Seperti diketahui, penggunaan DTA (Dana Tambahan Afirmasi) harus dipertanggungjawabkan secara berkala melalui Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes) dan diawasi oleh pemerintah pusat, daerah, serta masyarakat melalui Musyawarah Desa (Musdes). Namun, jika sejak awal dana ini tidak diterima, maka pertanyaannya ke mana sebenarnya dana tersebut dialokasikan.(aji)












