Kades Tiwet Sebut Praktik Jual Beli Proyek Diperoleh Melalui Teman Kepala Desa dan Legislator

admin
Img 20250125 Wa0038

“Yang penting dapat proyek. Sudah biasa kalau ada potongan 30 persen, itu memang mekanismenya,” ujar Syaifuddin tanpa ragu.

Pernyataan ini memicu pertanyaan di kalangan publik, mengingat Desa Tiwet seharusnya menerima Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat serta Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Kabupaten Lamongan. Hal ini menambah kejanggalan, sebab seharusnya dana tersebut cukup untuk membiayai proyek pembangunan tanpa harus melalui transaksi jual beli yang mencurigakan.

Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik jual beli proyek ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang mengatur transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Selain itu, praktik semacam ini dapat merugikan masyarakat setempat dan merusak integritas pengelolaan dana desa yang seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.

Tuduhan tersebut juga memicu kekhawatiran akan adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam distribusi anggaran, yang seyogianya dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Publik pun mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap kebenaran di balik pernyataan tersebut, serta memastikan bahwa anggaran negara digunakan dengan sesuai prinsip hukum yang berlaku demi kepentingan masyarakat.(aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!