“Dengan langkah-langkah strategis sejak awal yang direncanakan dengan baik, maka ke depan tidak ada lagi anak-anak yang menunggak keuangan, hingga berdampak pada penahanan ijazah,” terangnya.
“ Harapannya di akhir studi, mereka tidak lagi memiliki tanggungan keuangan, sehingga kasus penahanan ijazah tidak terulang kembali,” imbuh dia.
Menurut Kadispendik asli putra daerah kelahiran Benjeng Gresik ini, kasus penahanan ijazah membawa dampak negatif dan merugikan siswa secara psikologis, karena terbebani ijazah ditahan pihak sekolah. Bahkan penahanan ijasah juga berakibat siswa tersebut tidak bisa melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi. Sehingga menghambat program pemerintah wajib belajar 12 tahun.
“Dan dampak dari penahanan ijazah, siswa tersebut, tidak bisa mencari pekerjaan, karena ijazahnya ditahan pihak sekolah. Maka dari itu berdasar pada Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen (Peraturan Sekretaris Jenderal) Kemedikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang ijazah, menyebutkan bila satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun,” pungkasnya.(aji)












