Untuk memperoleh bukti ‘ bukti, polisi kemudian menggeledah kamar pelaku dimana tempat perbuatan kekerasan seksual iti dilakukan.Setelah bukti cukup polisi kemudian melakukan gelar perkara hingga kemudian menetapkan A – U sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan.
“Serta gelar perkara, kami telah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan saat ini sudah kami lakukan penahanan dalam waktu beberapa hari kedepan,” jelas Joshua.
“Sampai saat ini ( korban lain ) masih kita dalami, perlu pendalaman terlebih dahulu dengan menghimpun ketetangan dari pihak terkait,pria yang ditokohkan oleh sebagian masyarakat Ngawi ini, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,”
“Pasal yang kita terapkan pasal 82 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Anak atau pasal 6 poin c Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya.( * )












