Polres Lamongan Behasil Melakukan Penggrebekan di Sebuah Penginapan Babat

admin
Img 20250424 Wa0078

“Pengakuan pelaku sudah 6 kali menjual istrinya di daerah Tuban, Surabaya dan Lamongan. Untuk penginapan dibayar pelanggan,” jelasnya.

Sedangkan dari keterangan pelaku, ia nekat menjual istrinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengaku punya utang yang harus dilunasi setiap bulan.

“Motif pelaku melakukan aktivitas tersebut karena masalah utang sebesar Rp 40 Juta,” papar Agus.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 2 juncto pasal 10 juncto pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Juncto 506 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara.
Iswahyudi.(aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!