“Pengakuan pelaku sudah 6 kali menjual istrinya di daerah Tuban, Surabaya dan Lamongan. Untuk penginapan dibayar pelanggan,” jelasnya.
Sedangkan dari keterangan pelaku, ia nekat menjual istrinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengaku punya utang yang harus dilunasi setiap bulan.
“Motif pelaku melakukan aktivitas tersebut karena masalah utang sebesar Rp 40 Juta,” papar Agus.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 2 juncto pasal 10 juncto pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Juncto 506 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara.
Iswahyudi.(aji)












