Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian. Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak, apabila menemukan tindak pidana bisa melaporkan ke Kepolisian terdekat atau Melalui Hotline Lapor Kapolres Gresik.
“Awasi aktivitas mereka, baik di dunia nyata maupun di media sosial. Jangan ragu melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana,” tambahnya.
Pengungkapan cepat kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Gresik dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak dan menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual.(aji)












