Masih menurut Miftahul Rohim,buat saya mundur itu mudah, tapi ini organisasi, harus mengikuti mekanisme organisasi, ada organisasi di atas rn yakni HNSI, kalau HNSI meminta saya mundur dengan ihlas hati saya akan mundur ujar rohim, ini organisasi yang harus dijaga marwahnya. disamping itu tolong saya diberitahu kesalahan dan penyimpangan dana yang di tuduhkan pada saya dan pengurus rn yang lain, kalau memang ada temuan penyalahgunaan dana bantuan konpensasi dari PT LS, dengan kerendahan hati monggo dilaporkan ke HNSI Lamongan dan aparat hukum sesuai yang dituduhkan pada saya dan pengurus lainya, karena saya ihlas berjuang untuk masyarakat nelayan mantren.
“Apa yang sudah disampaikan rohim di benarkan oleh bendahara bagian Barat bernama david dan bagian Timur bernama sueb, semua aturan organisasi sudah di laksanakan dan ada laporan pertanggung jawaban nya dan bukti buktinya semua terbuka untuk di cek kebenaranya.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua cabang himpunan nelayan seluruh Indonesia (HNSI) lamongan mengatakan kepada media terkait masalah rukun nelayan kemantren, “Bahwa setiap organisasi mempunyai aturan main landasan berorganisasi semisal AD/ART sebagai rujukan setiap ada problem organisatoris maupun program amal usaha, jadi tidak setiap laporan masyarakat itu harus di turuti tapi harus melalui kajian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi, selama belum di temukan penyimpangan seperti yang di tuduhkan maka saya selaku ketua HNSI tidak akan melakukan tindakan apapun apalagi memecatnya, ini yang harus di mengerti oleh semua pihak agar alat perjuangan nelayan ini bisa terus berkarya lebih baik dan kuat sebagai media pengabdian buat kesejahteraan nelayan dimanapun ,” ujarnya.
“Nelayan itu harus rukun, solid kompak dan saling menasehati dalam kesabaran dan kebenaran, H Sukri berharap ,”ungkap Ketua HNSI Lamongan .(Amin)












