Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN Kantor Unit Kras Kejaksaan Kediri Menetapkan Dua Tersangka

admin
Img 20250912 Wa0023

Kemudian di tahun 2023, berdasarkan audit dari Bank BUMN Cabang Kediri, terdapat temuan atas pengajuan pinjaman yang diproses oleh tersangka YP selaku Mantri dan saksi IR selaku pemutus kredit/pinjaman Bank BUMN Unit Kras.

“Ditemukan penyimpangan. Yaitu dana pinjaman yang menggunakan nama orang lain, yang digunakan oleh tersangka YW timbul tunggakan. Karena merasa tidak mampu melunasi tunggakan, secara melawan hukum YW kembali mengajukan pinjaman menggunakan nama orang lain lagi untuk melunasi tunggakan tersebut. Dan proses pengajuan pinjaman yang baru ini juga dibantu oleh tersangka YP selaku mantri dan saksi IR selaku pemutus kredit/pinjaman. Sehingga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,”terangnya.

Seiring berjalannya waktu, pinjaman – pinjaman itu tidak dapat dikembalikan oleh tersangka YW. Kemudian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 04/LHP-INV/KAP-WH.2.1217/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025, ditemukan terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan kredit itu, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 4,855 miliar.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, tim penyidik menahan tersangka YW dan YP berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor : PRINT- 2741/M.5.45/Fd/09/2025 dan Nomor : PRINT- 2743/M.5.45/Fd/09/2025 selama 20 hari, sejak tanggal 11 September 2025 sampai dengan 30 September 2025 di Lapas Kelas IIA Kediri,” pungkasnya.(sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!