Sepanjang 2025, Polres Gresik Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Kriminal dan Narkoba

admin
Img 20251219 Wa0038

Mediaciber.netGRESIK – Menutup kalender tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Gresik menggelar konferensi pers akhir tahun sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mapolres Gresik, Jumat (19/12), dan dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu.

Dalam pemaparannya, Kapolres Gresik menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2025, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Gresik relatif aman dan kondusif. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak terlepas dari sinergi lintas sektor serta partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan masing-masing.

Di bidang penegakan hukum, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 92 kasus tindak pidana dengan total 136 tersangka. Penanganan perkara difokuskan pada kejahatan konvensional dan kejahatan jalanan (street crime) yang dinilai meresahkan masyarakat.

“Sepanjang 2025, kami memberikan atensi khusus pada kasus konvensional. Di antaranya 24 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 23 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta 3 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berhasil kami ungkap,” jelas Kapolres.

Selain itu, Polres Gresik juga menunjukkan komitmen kuat dalam perlindungan perempuan dan anak. Sejumlah kasus menonjol berhasil ditangani, mulai dari kasus pembuangan bayi hingga hubungan sedarah (inses). Tercatat pula pengungkapan 8 kasus persetubuhan anak, 2 kasus pencabulan, dan 2 kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Di sisi lain, penanganan konflik sosial turut menjadi perhatian, termasuk 6 kasus pengeroyokan yang melibatkan kelompok silat serta 21 kasus perjudian, baik online maupun konvensional.

Pada sektor pemberantasan narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mencatat capaian signifikan dengan mengungkap 147 kasus dan mengamankan 204 tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi 807,062 gram sabu, 32,681 gram ganja, 172 butir ekstasi, serta 8.149 butir pil koplo. Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan tersebut telah menyelamatkan ribuan generasi muda di Gresik dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!