Di bidang lalu lintas, Polres Gresik mulai mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui penerapan ETLE statis dan mobile. Ribuan pelanggar berhasil ditindak, termasuk 318 kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong) yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan.
Sementara itu, dalam upaya cipta kondisi, Satuan Samapta Polres Gresik berhasil menyita 2.500 botol minuman keras.
Polres Gresik juga menetapkan dua tersangka kasus penyebaran data pribadi lewat Aplikasi Gomatel-R4.
Konferensi pers akhir tahun tersebut ditutup dengan pemusnahan barang bukti berupa knalpot brong, narkotika, dan ribuan botol minuman keras. Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kapolres Gresik bersama jajaran Forkopimda menggunakan alat berat.
Momen humanis juga terlihat saat Kapolres Gresik menyerahkan kembali satu unit mobil hasil kejahatan kepada pemiliknya secara gratis.
“Pengambilan barang bukti yang telah ditemukan tidak dipungut biaya apa pun. Ini merupakan bentuk pelayanan kami kepada masyarakat,” tegas Kapolres.
Mengakhiri keterangannya, Kapolres Gresik mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya narkoba dan kekerasan terhadap anak. Jika mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat, melalui Call Center 110, atau WhatsApp #Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006,” pungkasnya.(aji)












