Mediaciber.net.Lamongan – Penanganan dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan senilai Rp151 miliar kembali menjadi sorotan tajam publik. Hingga akhir 2025, kasus yang disebut telah memiliki penetapan tersangka tersebut belum juga menunjukkan kepastian hukum yang jelas dan transparan. Situasi ini kian memantik kegelisahan masyarakat setelah gapura Gedung Pemkab Lamongan roboh diterjang angin, Senin (22/12/2025).
Peristiwa robohnya gapura itu dinilai sebagai peringatan serius, tidak hanya soal faktor alam, tetapi juga membuka kembali pertanyaan publik mengenai kualitas konstruksi sipil proyek gedung Pemkab Lamongan yang sejak awal diduga sarat persoalan.
Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) perwakilan Jawa Timur Lamongan, Kusnadi, secara terbuka mempertanyakan komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan perkara tersebut.
“Saya Kusnadi, Aktivis KAKI Jawa Timur Lamongan, ingin menanyakan perkembangan penanganan dugaan kasus korupsi Gedung Pemkab Lamongan senilai Rp151 miliar. Sampai saat ini belum ada kejelasan dan belum dipublikasikan tersangkanya, meskipun diketahui sudah ada penetapan tersangka,” ujar Kusnadi, Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, kasus tersebut terkesan dibiarkan mengambang bertahun-tahun, tanpa kepastian hukum dan langkah penindakan yang jelas.
“Masyarakat Lamongan sudah sangat menunggu hasilnya seperti apa. Ini menyangkut marwah dan kepercayaan publik terhadap komitmen serta integritas KPK. Bahkan alam seperti ikut memberi tanda, gapura gedung Pemkab roboh diterjang angin. Ini patut dipertanyakan dari sisi kualitas konstruksi sipilnya,” tegasnya.
*Rangkuman Persoalan Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan*
Berdasarkan pengawalan publik dan informasi yang beredar, sejumlah poin krusial yang terus menjadi sorotan antara lain:
– Nilai proyek besar: ± Rp151 miliar
– Periode pekerjaan: 2017–2019
– Disebut telah ada penetapan tersangka, namun
– Identitas tersangka belum diumumkan ke publik
– Belum ada penahanan
– Proses hukum berjalan sangat lama dan tertutup
– Indikasi persoalan kualitas konstruksi, diperkuat robohnya gapura gedung
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat Lamongan mengenai keseriusan penegakan hukum atas proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
*SOP Penanganan Perkara di KPK*
Secara aturan, SOP penanganan perkara di KPK mengacu pada UU KPK, KUHAP, dan peraturan internal, dengan tahapan:
1. Laporan atau pengaduan masyarakat












