Proyek Pasar Ngadiluwih Molor, LSM BIDIK Nilai Ada Pembiaran Sistemik dalam Pengawasan

admin
Img 20260117 Wa0011

“Jika kontraktor tidak mampu memenuhi komitmen waktu, maka pertanyaan publik tidak hanya tertuju pada pelaksana, tetapi juga pada proses seleksi dan pengawasan sejak awal,” kata Andik.

LSM BIDIK menyatakan tengah mengkaji kemungkinan mendorong audit teknis dan administratif terhadap proyek revitalisasi Pasar Ngadiluwih, guna memastikan tidak terjadi penyimpangan prosedur maupun potensi kerugian keuangan daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih, mengakui adanya keterlambatan pengerjaan proyek oleh pihak kontraktor.

Img 20260117 Wa0010

Ia menyebut kontraktor belum menunjukkan komitmen terhadap action plan dan time schedule yang telah disepakati. Sebagai langkah pengendalian, Disperindag akan memberikan surat teguran dan melakukan evaluasi lanjutan.
Karena pekerjaan belum selesai, kontraktor diberikan kesempatan tambahan waktu selama 30 hari hingga 29 Januari 2026, dengan pengenaan denda sekitar Rp23 juta per hari terhitung sejak 31 Desember 2025.

Meski demikian, kebijakan perpanjangan waktu tersebut dinilai belum cukup menjawab pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

“Ketepatan waktu memang sudah terlewati, tetapi mutu dan kemanfaatan harus tetap dijaga,” ujar Tutik.

Bagi masyarakat dan pedagang pasar, keterlambatan proyek ini bukan sekadar angka dan kontrak, melainkan tertundanya manfaat fasilitas publik yang seharusnya dapat segera digunakan untuk menunjang aktivitas ekonomi.(sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!