Diduga Sarat Pelanggaran, Proyek Pasar Ngadiluwih Dilaporkan LSM BIDIK SIB ke BPK dan Aparat Penegak Hukum

admin
Img 20260120 Wa0016

Tak berhenti di situ, proyek Pasar Ngadiluwih juga disorot karena keterlambatan penyelesaian pekerjaan dari jadwal kontrak. Dampaknya bukan hanya teknis, tetapi juga sosial dan ekonomi. Pedagang kehilangan tempat usaha, perputaran ekonomi tersendat, dan daerah berpotensi menanggung kerugian apabila denda keterlambatan serta evaluasi kontrak tidak ditegakkan secara tegas.

“Jika proyek molor tanpa sanksi yang jelas, patut diduga ada pembiaran atau kelalaian serius dalam fungsi pengawasan,” ujarnya.

LSM BIDIK SIB menegaskan laporan ini memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3. Dengan payung hukum tersebut, Andik menilai tidak ada ruang kompromi terhadap pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan keselamatan manusia.

Melalui laporan resmi ini, LSM BIDIK SIB mendesak BPK, BPKP, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan, membuka seluruh fakta secara transparan, dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti lalai atau melanggar hukum.

“Proyek ini dibiayai dari uang rakyat. Jika keselamatan diabaikan dan proyek dibiarkan molor tanpa kejelasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran, tetapi juga kepercayaan publik,” tukas Andik.

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Kediri ketika dihubungi melalui telepon selulernya hingga berita ini diturunkan belum memberikan komentar.(sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!