Dari sisi perizinan, Komisi D menemukan adanya persoalan serius terkait legalitas operasional PT EPAS. Kewenangan izin usaha pertambangan (IUP) yang sempat berpindah dari provinsi ke pusat, lalu kembali ke provinsi, dinilai membuka celah lemahnya pengawasan. Meski IUP masih tercatat berlaku hingga 2027, faktanya perusahaan saat ini dilarang beroperasi.
Dinas ESDM Jawa Timur diketahui telah mengeluarkan Surat Peringatan pada 14 November 2025, melarang PT EPAS beroperasi karena belum mengantongi persetujuan RKAB. Hingga kini, pengajuan RKAB masih dalam proses evaluasi lantaran banyak persyaratan yang belum dipenuhi.
Tak berhenti di situ, PT EPAS juga dilaporkan tengah menghadapi persoalan hukum dengan PTPN I terkait dugaan wanprestasi atas nota kesepahaman kerja sama. Kasus tersebut disebut telah masuk tahap penyidikan di Polda dan Kejaksaan Negeri.
Komisi D DPRD Jatim pun mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri segera menyerahkan dokumen UKL-UPL kepada DLH Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan audit lingkungan secara menyeluruh. DPRD menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran tata ruang dan lingkungan yang bersifat fatal, maka sanksi tegas hingga pencabutan izin harus diterapkan.
“Saat ini operasional sudah dihentikan. Tapi penghentian saja tidak cukup. Negara harus hadir memastikan pemulihan lingkungan dan perlindungan warga, bukan sekadar memberi peringatan di atas kertas,” pungkas Khusnul.(sinyo)












