“Optimalkan Pendapatan Daerah, Bupati Jombang Warsubi Launching Distribusi SPPT PBB-P2 Tahun 2026 dan Inovasi QR Code”

admin
Img 20260122 Wa0049

Mediaciber.net.Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun anggaran 2026. Acara yang mengusung tagline “Pajak Tuntas – Pembangunan Meluas” ini digelar di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (22/1/2026) siang.

Momentum yang disaksikan jajaran perwakilan Forkopimda, Sekdakab Jombang Agus Purnomo, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD lingkup Pemkab Jombang, instansi vertical, Camat, Kepala Desa dan Koordinator Pemungut Pajak Desa se-Kabupaten Jombang ini membawa kabar gembira bagi masyarakat. Bupati Jombang, Abah Warsubi, S.H., M.Si., mengumumkan kebijakan strategis berupa penurunan nilai ketetapan PBB-P2 secara drastis sebagai bentuk perlindungan sosial dan upaya menjaga stabilitas ekonomi warga.

Dalam sambutannya, Bupati Jombang, Abah Warsubi, S.H., M.Si, menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat mendengar aspirasi masyarakat. Berdasarkan revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025, Pemkab Jombang memutuskan untuk menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) demi menjaga stabilitas ekonomi warga.

“Sebagai wujud komitmen kami dalam memberikan perlindungan sosial, PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan dengan nilai yang lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Jika tahun 2025 sebesar Rp43,1 miliar, maka tahun 2026 ini turun menjadi Rp27.969.247.752. Ada penurunan sekitar Rp15,1 miliar,” ujar Bupati Warsubi di hadapan undangan yang hadir.

Bupati berharap penurunan ini meningkatkan kepatuhan warga. “Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang lebih baik,” tambahnya.

Bupati Jombang, Abah Warsubi, S.H., M.Si., pada kesempatan tersebut juga memberikan teladan dengan melakukan simulasi pelunasan pajak secara langsung. Dalam peragaan tersebut, Bupati menunjukkan betapa mudahnya membayar pajak di era digital hanya dengan memindai QR Code yang tertera pada SPPT menggunakan ponselnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!