Mediaciber.net.Jakarta – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan jaringan pelaku tidak seharusnya dipidana. Penegasan tersebut merujuk pada prinsip non-penalization dalam penanganan TPPO.
Hal itu disampaikan Dedi Prasetyo saat acara bedah buku Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
“Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Dalam Undang-Undang TPPO, korban memiliki hak atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan korban di luar negeri,” kata Dedi.
Ia menjelaskan, prinsip non-penalization menegaskan bahwa korban TPPO yang terpaksa melanggar hukum karena tekanan atau paksaan pelaku tidak boleh diproses secara pidana. Karena itu, Polri menekankan pentingnya screening dini untuk mencegah korban justru dikategorikan sebagai pelaku.
“Kemudian prinsip non-penalization, yaitu korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana. Screening dini dan mekanisme rujukan harus dilakukan agar korban bisa dibantu secara cepat, aman, dan tidak terseret sebagai pelaku,” ujarnya.












