Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tidak Dipidana

admin
Img 20260122 Wa0018

Menurut Dedi, keterlambatan pencegahan dan mitigasi akan berdampak pada keterlambatan penanganan kasus TPPO di kemudian hari, terutama di era digital dengan modus kejahatan yang semakin beragam.

“Crime is a shadow of society. Di era digital ini, jika kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan TPPO terhadap perempuan dan anak, maka penanganannya akan selalu tertinggal. Kita harus cepat beradaptasi dengan modus-modus kejahatan tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi menyatakan penanganan TPPO memerlukan kerja sama lintas sektor. Dalam implementasi KUHAP dan KUHP baru, penanganan TPPO membutuhkan pembuktian ilmiah, investigasi jaringan, serta penelusuran aliran dana (follow the money).

“Penanganan TPPO tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri. Harus ada kerja sama terpadu lintas lembaga, termasuk dengan LPSK dan PPATK,” pungkasnya.(sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!