Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu di Menganti, Dua Pelaku Diamankan

admin
Img 20260123 Wa0053

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa dua plastik klip, satu unit ponsel Oppo A3S, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat beraksi.

AKP Ahmad Yani menambahkan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan pengembangan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya. Masyarakat bisa melapor ke layanan polisi 110 maupun kanal lapor Pak Kapolres Cak Rama dinomor 0811-8800-2006.(aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!