Tabrak Beruntun di Simpang Muning, Sopir Bus Harapan Jaya Dijerat Pasal Berlapis

admin
Img 20260127 Wa0008

Mediaciber.net.Kota Kediri – Tragedi kecelakaan beruntun yang melibatkan bus antarkota kembali mengguncang Kota Kediri. Bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7662 UT menghantam satu unit mobil dan lima sepeda motor yang sedang berhenti di lampu merah Simpang Empat Muning, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto.

Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota bergerak cepat. Hasil penyidikan menetapkan pengemudi bus sebagai tersangka utama dalam insiden maut yang terjadi pada Jumat (23/1/2026) tersebut.

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prasetiawan, dalam keterangan resmi di Mako Satlantas Jalan Brawijaya, Selasa (27/1/2026), menjelaskan kecelakaan bermula saat bus melaju dari arah barat ke timur di Jalan Raya Semeru.

“Sesampainya di lokasi kejadian, bus berusaha mendahului kendaraan di depannya. Karena kurang konsentrasi dan gagal mengendalikan kemudi, bus menabrak kendaraan yang sedang berhenti akibat lampu lalu lintas merah,” tegas AKP Tutud.

Benturan keras tidak berhenti di situ. Bus terus melaju lurus, oleng ke kanan, dan baru terhenti setelah menghantam rumah warga berinisial KY di sisi selatan jalan. Sebanyak 12 orang menjadi korban dan langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Kediri untuk mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan sopir bus berinisial TH (33) sebagai tersangka. Pengemudi dinilai lalai dan mengemudi dengan cara yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

“TH dijerat Pasal 311 Ayat 3 dan/atau Pasal 310 Ayat 2 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp8 juta,” ujar AKP Tutud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!