Tabrak Beruntun di Simpang Muning, Sopir Bus Harapan Jaya Dijerat Pasal Berlapis

admin
Img 20260127 Wa0008

Meski telah berstatus tersangka, TH tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana di bawah lima tahun. Kendati demikian, yang bersangkutan tetap berada dalam pengawasan ketat kepolisian.

Di sisi lain, Dinas Perhubungan Kota Kediri melakukan pemeriksaan menyeluruh (ram check) terhadap bus yang terlibat kecelakaan. Kepala Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Kediri, Budi Mardii Santoso, menyatakan bahwa secara teknis kendaraan dalam kondisi layak jalan.

Hasil Pemeriksaan Teknis:

.KIR: Berlaku hingga Maret 2026.
.Sistem pengereman: Berfungsi normal (kelayakan ±70%), kampas rem masih tebal dan tidak ditemukan kebocoran.
.Ban: Ketebalan di atas ambang batas minimal.
.Sistem kemudi: Speling setir 20–25 persen, masih dalam kategori normal meski usia kendaraan 12 tahun.
.Pedal gas: Normal, tidak ditemukan indikasi macet atau nyangkut.

“Secara mekanis tidak ditemukan kerusakan. Soal mengapa pengereman tidak dilakukan saat kejadian, itu menjadi fokus penyidikan kepolisian, apakah murni human error atau faktor lain,” jelas Budi.

Daftar Kendaraan Terlibat:
.Bus Harapan Jaya (AG 7662 UT)
.Daihatsu Xenia (AG 1925 BR)
.Honda Vario (AG 2257 DA)
.Honda Scoopy (AG 4798 OH)
.Yamaha (AG 6863 JI)
.Yamaha NMAX (AG 2528 AAC)
.Honda Vario 150 (AG 5818 ECD)

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengemudi angkutan umum agar tidak mengabaikan konsentrasi dan keselamatan, terutama saat melintasi persimpangan dan lampu lalu lintas.(sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!