Mediaciber.net.Kediri – Dukungan terhadap kedudukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada langsung di bawah Presiden terus mengalir dari berbagai elemen bangsa, termasuk kalangan tokoh agama.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Anwar Iskandar menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan bentuk paling ideal dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pernyataan tersebut sejalan dengan hasil Rapat Paripurna ke-12 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Rabu (28/1/2026), yang menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri. Salah satu poin penting menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.
Keputusan itu dinilai strategis untuk menjaga independensi sekaligus efektivitas Polri dalam menjalankan tugasnya.
Menurut KH Anwar Iskandar, baik secara konstitusional maupun praktik pemerintahan, posisi Polri saat ini sudah berada pada jalur yang tepat. Selama ini, masyarakat telah merasakan manfaat nyata dari Polri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, khususnya dalam menjaga keamanan nasional dan memberikan pelayanan hukum kepada rakyat.












