Mediaciber.net.Kediri – Pihak SMP Negeri 1 Ringinrejo secara tegas membantah adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sekolah menegaskan seluruh penggunaan dana BOS telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta melalui pengawasan ketat instansi berwenang.
Kepala SMPN 1 Ringinrejo, Ririn Kasiani, S.Pd, mengatakan, bahwa pengelolaan dana BOS dilakukan secara profesional melalui mekanisme manajemen berbasis sekolah, dengan perencanaan yang disusun berdasarkan evaluasi diri satuan pendidikan.
“Penggunaan dana BOS tidak dilakukan secara sembarangan. Seluruh anggaran disusun berdasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah dan difokuskan langsung untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran siswa,” tegas Ririn, Jumat (30/01/2026).
Ia menjelaskan, pengelolaan dana BOS di SMPN 1 Ringinrejo telah melalui pengawasan berlapis dan rutin. Monitoring serta evaluasi dilakukan setiap triwulan oleh Tim Tata Kelola (Takel) Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, disertai pemeriksaan oleh Inspektorat, serta audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baik secara semesteran maupun tahunan.
“Dari seluruh hasil monitoring, pemeriksaan, dan audit tersebut, tidak pernah ditemukan adanya pelanggaran maupun penyimpangan dana BOS,” jelasnya.
Ririn merinci, dana BOS digunakan sesuai petunjuk teknis (juknis), antara lain untuk pengembangan perpustakaan, kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pelaksanaan pembelajaran dan ekstrakurikuler, evaluasi pembelajaran, administrasi sekolah, serta peningkatan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan.












