SMPN 1 Ringinrejo Tegaskan Dana BOS Transparan dan Diaudit, Tuduhan Dinilai Menyesatkan

admin
Img 20260131 Wa0009

Selain itu, seluruh penggunaan anggaran dilaporkan secara transparan, rinci, dan akuntabel melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang dapat diakses serta diawasi oleh instansi terkait.

“Dengan sistem pelaporan tersebut, tidak ada ruang bagi penyalahgunaan dana. Semua tercatat, terkontrol, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, pihak sekolah juga mengumumkan rincian penggunaan dana BOS secara terbuka melalui papan pengumuman sekolah agar dapat diketahui dan diawasi masyarakat.

Terkait pemberitaan yang memuat tuduhan penyelewengan dana BOS, pihak sekolah menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip jurnalistik dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3), serta sejumlah pasal dalam Kode Etik Jurnalistik.

Tidak adanya klarifikasi tertulis, penyajian informasi sepihak, serta penyebutan nama secara langsung tanpa konfirmasi dan dasar fakta yang kuat dinilai mencederai prinsip akurasi, keberimbangan, dan profesionalisme pers.

“Atas dasar itu, SMP Negeri 1 Ringinrejo akan menempuh mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai peraturan perundang-undangan guna meluruskan informasi yang keliru serta menjaga nama baik institusi pendidikan,” pungkasnya.(sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!