Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Kediri telah memiliki Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang melarang setiap kegiatan usaha yang menimbulkan keresahan, mengganggu ketertiban, serta menyimpang dari izin yang diberikan.
Dalam Perda tersebut, usaha jasa diwajibkan menjalankan kegiatan sesuai peruntukan dan tidak digunakan sebagai sarana perbuatan asusila atau praktik yang melanggar norma hukum dan sosial.
Selain itu, Satpol PP sebagai perangkat daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban, pembinaan, hingga penutupan tempat usaha apabila terbukti melanggar Perda, termasuk usaha jasa pijat yang disalahgunakan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola panti pijat belum memberikan klarifikasi resmi.
Masyarakat berharap aparat terkait segera mengambil langkah konkret agar dugaan pelanggaran tidak terus berlarut dan ketertiban lingkungan tetap terjaga.
Perlu ditegaskan, seluruh informasi yang disampaikan masih bersifat dugaan dan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari aparat berwenang. Namun demikian, warga mendesak agar penegakan Perda dilakukan secara tegas, konsisten, dan transparan demi menjaga marwah daerah.(sinyo)












