Diduga Telantarkan Anak Hasil Nikah Siri, Oknum Perangkat Desa Lamongan Dilaporkan ke Polisi

admin
Img 20260204 Wa0039

Mediaciber.net.Lamongan – Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) mendampingi seorang perempuan berinisial MS dalam melaporkan dugaan penelantaran anak hasil pernikahan siri ke Polres Lamongan, Rabu (4/2/2026). Pendampingan dilakukan oleh para punggawa ABJI sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

MS mengaku telah tiga tahun tidak mendapatkan nafkah dari suami sirinya, pria berinisial SA, yang disebut sebagai oknum perangkat Desa Tenggerejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Dari hubungan tersebut, MS dan SA melangsungkan pernikahan siri, yang kemudian dikaruniai seorang anak yang kini berusia dua tahun.

Namun sejak anak tersebut dilahirkan, SA disebut tidak pernah memberikan nafkah, tidak datang ke rumah MS, serta tidak menunjukkan tanggung jawab sebagai seorang ayah. Kondisi itu mendorong MS untuk menempuh jalur hukum demi memperjuangkan hak anaknya.

Dalam laporannya, MS menuntut agar terlapor mengakui anak tersebut sebagai anak kandungnya dan memenuhi kewajiban memberikan nafkah sebagai bentuk tanggung jawab orang tua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!