Diduga Telantarkan Anak Hasil Nikah Siri, Oknum Perangkat Desa Lamongan Dilaporkan ke Polisi

admin
Img 20260204 Wa0039

Usai melaporkan perkara tersebut ke Polres Lamongan, korban kembali didampingi Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia untuk melakukan pelaporan dan audiensi ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Lamongan yang beralamat di Jl. Veteran No. 37, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. Pelaporan ini juga berkaitan dengan dugaan kasus asusila dan penelantaran anak, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap oknum yang bersangkutan serta pihak perangkat desa terkait.

Secara hukum, penelantaran anak, termasuk yang lahir dari pernikahan siri, tetap memiliki konsekuensi pidana. Terlapor berpotensi dijerat dengan:
• Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait larangan penelantaran anak;
• Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang sanksi pidana bagi orang tua yang menelantarkan anak;
• Pasal 284 KUHP, yang berkaitan dengan kewajiban dan tanggung jawab terhadap anak.

ABJI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, baik di kepolisian maupun di instansi terkait, guna memastikan hak-hak anak terpenuhi serta memberikan keadilan bagi korban.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Proses hukum masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!