Jelang Ramadan, Eks Lokalisasi Dadapan Diduga Kembali Jadi Sarang Prostitusi Terselubung dan Miras Ilegal

admin
Img 20260204 Wa0020

Selain itu, aktivitas tersebut juga melanggar Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang mengatur bahwa peredaran miras hanya diperbolehkan di tempat tertentu dengan izin resmi dan dilarang di lingkungan permukiman.

Pelanggaran atas perda tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana ringan berupa denda dan/atau kurungan. Penegakan perda menjadi kewenangan Satpol PP.

Menanggapi laporan warga, Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio menegaskan pihaknya siap bertindak.

“Setiap laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti. Jika terbukti melanggar Perda, akan kami lakukan penertiban dan penindakan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Warga mendesak Satpol PP bersama unsur pemerintah daerah dan aparat terkait segera melakukan penertiban menyeluruh dan berkelanjutan agar kawasan eks lokalisasi Dadapan tidak kembali menjadi sumber penyakit masyarakat di Kabupaten Kediri.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Sumberjo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tersebut.(sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!