Mediaciber.net.Lampung Utara – Dasar Dilimpahkannya Pengaduan Masyarakat dari Kejati Lampung di Kejari Lampung Utara pelapor inisial “E” datang di Kejari Lampung Utara untuk mempertanyakan proses tindak lanjut laporan tersebut pada Senin (2/2/2026).
Pengaduan salah satu tokoh masyarakat desa papan asri, kecamatan Abung Semuli, kabupaten Lampung utara, provinsi lampung perihalal perangkat desa rangkap jabatan menjadi kelompok swadaya masyarakat atau pokmas “Asri Mekar” dalam pelaksanaan pembangunan program Sanitasi Berbasis masyarakat (Sanimas) tahun anggaran 2025 sebanyak 42 titik kepada 42 Keluarga penerima manfaat (KPM).
Menurut impormasi dari penerima manfaat bahwa telah di jelas dalam rapat satu titik pembangunan program sanimas tersebut adalah Rp 15.000.000.00. dan penerima terima jadi.
Namun sangat di sayangkan yang terjadi malah penerima manfaat progaram Sanimas tersebut di bebankan oleh pokmas menggali lubang tabung sendiri yang nilai rupiahnya jika di upahkan lebih kurang Rp500.000.00.
Bearti pihak pokmas pelaksanaa pembangun sanimas tersebut diduga telah melakukan korupsi, belum lagi pokmasnya dari perangkat desa yang sudah jelas dilarang.












