Tetkait Pengaduan Masyarakat Yang Dilimpahkan Dari Kejati Lampung di Kejari Lampung Utara Pengadu Tanyakan Prosesnya

admin
Screenshot 2026 0204 085956

Berdasarkan aturan umum pemberdayaan masyarakat dan prinsip swakelola, perangkat desa sebaiknya tidak menjadi pengurus inti (Ketua, Sekretaris, Bendahara) Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dalam pelaksanaan pembangunan program Sanimas.
Pokmas/KSM Sanimas seharusnya dibentuk dari unsur masyarakat setempat (kader desa, tokoh masyarakat, penerima manfaat) untuk memastikan prinsip swakelola masyarakat berjalan.

Selanjutnya di sampaikan oleh pengadu saat jumpa pihak bidang Intel Kejari Lampung Utara dirungnya, bahwa pengaduan tersebut masih akan di proses dan di tindak lanjuti dalam 10 hari kedepan, sekitar tanggal 13 agar dapat ada keputusan prosesnya, karna masih sibuk menangani laporan yang di limpahkan dari kejagung.

” Nanti setelah tanggal 13 Januari 2026 bapak datang lagi aja kesini untuk mengetahui proses tindak lanjutnya, dan setelah itu baru dikembalikan lagi di Kejaksaan Tinggi Lampung karna laporan pengaduannya awalnya di Kejati,” pungkasnya.

“Selanjut pihak pelapor memohon dengan sepenuh hati agar dapat di proses secara profesinal sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku di NKRI secara tidak pandang bulu Oleh bidang yang menangani laporan ini wabil khusus kajari Lampung Utara guna tegaknya keadilan tajam dari bawah sampai atas yang tegak lurus, jika terbukti menyalahi aturan dan terindikasi dugaan korupsi mohon di tindak tegas,” harapnya.(indah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!