Mediaciber.net.JOMBANGKAB – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) resmi memulai tahapan penyaluran dana desa tahun anggaran 2026. Hal ini ditandai dengan agenda “Sosialisasi dan Launching Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)” yang digelar di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (5/2/2026) siang.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Jombang Warsubi, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, S.H., M.Si, Kepala DPMD Sudiro Setiono, Kepala Bapenda Sholahuddin HS, S.STP, M.Si, para Camat, serta seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Jombang.
Dalam sambutannya, Bupati Warsubi mengapresiasi transformasi status desa di Jombang yang berkembang pesat. Beliau mencatat bahwa sejak tahun 2020, Jombang telah terbebas dari status desa tertinggal. Bahkan, pada tahun 2025, mayoritas desa di Jombang telah menyandang status Desa Mandiri.
“Perubahan nomenklatur dari Indeks Desa Membangun (IDM) menjadi Indeks Desa mulai tahun 2025 ini tetap mengusung substansi yang sama, yakni memperkuat kapasitas pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat untuk mencapai kemandirian,” ujar Bupati Warsubi.
Untuk mendukung pembangunan di tingkat akar rumput, Pemkab Jombang telah mengalokasikan anggaran pada tahun ini. Bupati Warsubi dalam sambutannya merinci dana yang akan disalurkan dan menekankan agar dana tersebut dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Jombang mengalokasikan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp112.727.664.600,00 (seratus dua belas miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh empat ribu enam ratus rupiah). Anggaran ini dimaksudkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, serta penanganan bencana, keadaan darurat, dan mendesak di desa”, paparnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Jombang juga menyalurkan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa, dengan total alokasi pajak daerah sebesar Rp30.244.600.000,00 (tiga puluh miliar dua ratus empat puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) dan retribusi daerah sebesar Rp1.922.319.306,00 (satu miliar sembilan ratus dua puluh dua juta tiga ratus sembilan belas ribu tiga ratus enam rupiah). Dana ini diharapkan dapat semakin memperkuat kapasitas desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.












