Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Kecamatan Puncu, Mulyanto, menambahkan pembinaan ASN rutin digelar setiap tahun untuk memperkuat disiplin serta pemahaman terhadap regulasi kepegawaian.
Ia menjelaskan, aturan terbaru memungkinkan ASN dinonaktifkan apabila tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 28 hari, lebih singkat dibanding ketentuan sebelumnya yang mencapai 48 hari. Selain itu, sosialisasi juga mencakup aturan mutasi ASN sesuai masa kerja yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Dina menambahkan Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri telah membentuk tiga tim pembinaan yang secara bergiliran turun ke kecamatan. Melalui pembinaan ini, diharapkan para guru dan tenaga kependidikan semakin memahami regulasi kepegawaian sehingga tidak berdampak pada karier maupun kinerja sebagai pendidik.(sinyo)












