Sengketa Alun-Alun Kediri Usai di MA, Pemkot Siap Tuntaskan Proyek Meski Nilai Pembayaran Beda Jauh

admin
Img 20260208 Wa0033

Mediaciber.net.Kediri – Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terkait sengketa proyek Alun-Alun Kota Kediri, Pemerintah Kota Kediri menegaskan komitmennya untuk segera menuntaskan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Endang Kartika Sari, mengatakan bahwa tak lama setelah putusan MA terbit, pihaknya langsung menggelar rapat koordinasi dengan kontraktor Surya Grha Utama–KSO guna menindaklanjuti putusan tersebut.

“Hasil koordinasi menyepakati bahwa kedua belah pihak akan melaksanakan putusan MA. Termasuk pembongkaran pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis untuk kemudian dibangun kembali berdasarkan asesmen tim ahli,” ujar Endang.

Namun demikian, persoalan muncul pada putusan arbitrase yang tidak mencantumkan nilai pembayaran progres pekerjaan. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Kediri melalui Inspektorat berinisiatif mengajukan permohonan reviu pembayaran kepada BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

“Di dalam putusan arbitrase tidak disebutkan besaran nilai yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan audit atau reviu pembayaran kepada BPKP,” jelasnya.

Sebelum audit dilakukan, kedua belah pihak telah menandatangani pakta integritas yang menyatakan kesediaan menerima hasil reviu BPKP. Selain itu, untuk memperkuat proses tersebut, Pemkot Kediri dan kontraktor sepakat menunjuk tenaga ahli independen dari UPN Veteran Jawa Timur guna melakukan asesmen teknis terhadap mutu dan volume pekerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!