Sengketa Alun-Alun Kediri Usai di MA, Pemkot Siap Tuntaskan Proyek Meski Nilai Pembayaran Beda Jauh

admin
Img 20260208 Wa0033

Berdasarkan hasil reviu BPKP Jawa Timur, nilai pembayaran progres pekerjaan ditetapkan sebesar Rp 6,6 miliar. Sementara itu, pihak kontraktor mengajukan klaim pembayaran sebesar Rp 16 miliar. Perbedaan signifikan ini disebabkan adanya selisih perhitungan antara hasil asesmen tenaga ahli yang dikuatkan BPKP dengan klaim versi kontraktor.

Endang menegaskan bahwa Alun-Alun Kota Kediri merupakan ikon kota, sehingga pembangunannya harus memenuhi standar kualitas struktur dan arsitektur yang baik.

“Pada Januari lalu, kami telah menyampaikan surat penawaran pembayaran kepada Surya Grha Utama–KSO, namun penawaran tersebut ditolak oleh pihak kontraktor,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Pemkot Kediri tetap berkomitmen agar pembangunan RTH Alun-Alun segera rampung. Apabila tidak tercapai kesepakatan, Pemkot akan menempuh langkah konsinyasi serta mengajukan Legal Opinion (LO) kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Pada Selasa (3/2), DPUPR juga telah menyurati Pengadilan Negeri sebagai pemberitahuan kesiapan melaksanakan putusan MA.

Di akhir pernyataannya, Endang memohon dukungan dan doa masyarakat agar pembangunan ruang publik yang telah lama dinantikan tersebut dapat segera diselesaikan.

“Kami harus patuh terhadap hukum dan melalui seluruh tahapan yang ada. Target kami, pembangunan RTH Alun-Alun Kota Kediri bisa diselesaikan tahun ini,” pungkasnya.(sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!