Mediaciber.net.Gresik – Seorang oknum Kepala Desa di Desa Bunderan Kecamatan Sedayu Kabupaten Gresik diduga telah melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap seorang warga yang masih berusia remaja. Peristiwa tersebut menuai kecaman masyarakat dan memunculkan sorotan terhadap etika serta tanggung jawab pejabat publik di tingkat desa.
Berdasarkan surat pernyataan tertulis yang beredar di masyarakat, seorang warga berinisial AF mengakui telah menampar seorang remaja bernama Reza Putra.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis, 23 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di wilayah Desa Telaga Rambit.
Dalam surat pernyataan tersebut, AF menyampaikan penyesalan atas perbuatannya dan menyatakan telah mendatangi rumah orang tua korban bersama istrinya untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
Disebutkan pula bahwa pihak keluarga korban telah menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum. AF juga menegaskan bahwa surat pernyataan dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.












