Mediaciber.net.Kediri – Polemik keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pojok kembali memanas. Warga yang terdampak langsung dari aktivitas TPA tersebut kini memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kota Kediri untuk segera mengambil langkah nyata menyelesaikan persoalan bau menyengat dan dugaan pencemaran lingkungan yang mereka alami selama bertahun-tahun.
Ultimatum itu disampaikan usai sidang ketujuh gugatan class action warga yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Dalam sidang tersebut, perwakilan warga sekaligus tokoh LSM Saroja, Supriyo, menegaskan masyarakat masih memberi ruang kepada pemerintah untuk menunjukkan itikad baik.
Menurutnya, warga memberikan batas waktu hingga 30 Maret agar pemerintah menyampaikan kejelasan sekaligus langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan TPA Pojok.
“Kami sebenarnya sudah membuka ruang komunikasi dan menyampaikan berbagai tawaran kepada pemerintah. Sekarang kami beri waktu sampai tanggal 30 untuk melihat langkah nyata yang akan diambil,” ujar Supriyo. Senin (16/3/2026).
Ia menegaskan, jika hingga tenggat waktu tersebut tidak ada kejelasan ataupun tindakan nyata, warga siap mengambil langkah lanjutan melalui jalur hukum yang lebih serius.
“Kalau sampai batas waktu itu tidak ada solusi, kami siap melanjutkan langkah hukum. Kami ingin persoalan ini benar-benar diselesaikan,” tegasnya.
Warga menilai keberadaan TPA Pojok yang berada di sekitar permukiman telah menimbulkan dampak serius terhadap kualitas lingkungan dan kenyamanan hidup masyarakat. Bau menyengat, dugaan pencemaran, hingga keluhan kesehatan menjadi persoalan yang selama ini mereka rasakan.












