Warga Terdampak TPA Pojok Ultimatum Pemkot Kediri: 30 Maret Harus Ada Solusi atau Tempuh Jalur Hukum

admin
Img 20260316 Wa0021

“Bagi kami ini menyangkut kepentingan masyarakat. Kampung kami sudah ada lebih dulu, baru kemudian ada pembangunan TPA. Karena itu kami meminta pemerintah benar-benar memperhatikan aspirasi warga,” tambahnya.

Selain menuntut solusi atas persoalan lingkungan, warga juga berencana menelusuri kembali sejumlah dokumen lama dan berbagai janji yang pernah disampaikan kepada masyarakat sejak tahun 1954 hingga 1996. Dokumen tersebut dinilai berkaitan dengan hak-hak warga yang tinggal di wilayah sekitar TPA.
Penelusuran itu dilakukan untuk memastikan sejarah dan berbagai kesepakatan yang pernah ada tidak diabaikan dalam proses penyelesaian konflik.

Dalam gugatan tersebut, warga menggugat Pemerintah Kota Kediri atas dugaan dampak bau, pencemaran lingkungan, serta persoalan kesehatan yang mereka alami. Warga juga menuntut adanya perbaikan tata kelola TPA, kaji ulang pembangunan, hingga kemungkinan pemberian kompensasi bagi masyarakat terdampak.

Supriyo menegaskan, apabila upaya penyelesaian di tingkat daerah tidak membuahkan hasil, warga tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.

“Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang mampu menyelesaikan masalah, bukan menambah masalah. Kami berharap pemerintah segera mengambil keputusan agar konflik ini tidak semakin panjang,” pungkasnya.

Untuk sementara, warga masih menunggu respons resmi dari Pemerintah Kota Kediri hingga tenggat waktu 30 Maret sebelum menentukan langkah lanjutan.(sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!